Pertemuan 3 E-Bussines
Merancang Sistem E-Bussines
Sistem dalam E-Bussines sangat bergantung dan di pengaruhi dengan kebutuhan dan model Bisnis yang akan dilakukan. Artinya kebutuhan sistem akan berbeda antara satu model bisnis dengan model bisnis lainnya.
Ada 5 yang harus di perhatikan dalam MERANCANG SISTEM E-BUSSINES :
1. Persyaratan Baru pada E-Business
A. Persyaratan baru pada e-bussiness untuk lingkup bisnis bertitik pada fleksibel, responsif, cepat, berfokus pada pelanggan, iventif, inovatif, kolaboratif self-service, global
B. Persyaratan baru pada e-bussiness bertitik pada sistem pada mudah digunakan, terintegrasi, handal, kokoh, responsif, fleksibel, mudah maintainable, akurat, terukur, global, aman.
2. Perencanaan keberhasilan e-bussiness
Perencanaan keberhasilan e-bussiness dapat menggunakan metodology overview sebagai berikut:
A.Begin
B.Diagnose
C.Develop
D.Define
E.Determine
F.Design
G.Deliver
H.Discuss
3. Infrastruktur Dasar E-Bisnis
Infrastruktur e-bisnis adalah arsitektur hardware, software, konten dan data yang digunakanuntuk memberikan layanan ebisnis untuk karyawan, pelanggan dan mitra.
4. Proses E-Bisnis
Proses bisnis adalah arus kerja dari bahan baku, informasi dan pengetahuan seperangkat aktivitas.Proses juga mengacu pada cara unik dimana manajemen memilih untuk mengkoordinasikan pekerjaan. Setiap bisnis dapat dilihat sebagai sekumpulan proses bisnis.
5. Kebijakan Publik
Dalam E-Bisnis menyangkut regulasi yang mengatur jalannya E-Bisnis agar dapat sesuai dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada suatu negara. Seperti:
1. Hal yang mungkin dihadapi berkaitan dengan kebijakan publik adalah
a) Bagaimana mengadaptasi mekanisme transaksi formal yang secara hukum dilindungi,yaitu tanda tangan dan saksi-saksi.
b) Bagaimana merepresentasikan dokumen-dokumen legaldi dalam internet yang padad dasarnyamerupakan file-file komputer yang mudah digandakan dan disebarluaskan tanpa seijin yang memiliki;
c) Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang diatas namakan dalam dokumen-dokumen legal terkait (otentifikasi);
d) Tanggal dan waktu yang mungkin berbeda antar negara dan lain sebagainya.
2. Aspek Legalitas
a) Perangkat hukum yang jelas.
Legalitas dan dokumen perusahaan
HaKI
Pajak
b) Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan persyaratan.
Perlindungan Konsumen.
c) Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital) Kekuatan pembuktian data elektronik dan penyelesaian sengketa.
3. Hal Yang Pengaruhi Kebijakan Publik
a. Aspek hukum bisnis konvensional belum sepenuhnya dapat mengatasi permasalahan hukum dalam e-bisnis perlu aturan baru
b. Perlunya aturan khusus yang mengatur pengguna internet yang tanpa batas terkait jurisdiksi
c. Tingkat kejahatan internet semakin meningkat dan bervariasi yang biasa disebut dengan istilah Cybercrime
d. Negara perlu menerapkan hukum khusus yang biasa disebut dengan istilah Cyberlaw
Comments
Post a Comment